Wajah dan telapak tangan merupakan pengecualian aurat yang wajib di tutupi. Itu berarti kaki dan betis wanita adalah
aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti
dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak
memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi
ketat. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian
pria. Inilah musibah yang ada pada wanita muslimah saat ini.
Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara
contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai
pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ
الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.”
(HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat
Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail
bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim ). Patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling
tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa
yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal
ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi
wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita
diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau
menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita
ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita
secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36).
Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka.
Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap
menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai
bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab
syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan
celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat,
bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana
yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai
celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun
sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai
celana panjang.
Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya
tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak
diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria
non mahram.
Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di
dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian
dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik
kendaraan mobil. Wallahu a’lam.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar